Adapun dalam Konferensi pers ini, pihaknya kata Kusworo hanya menampilkan satu pelaku karena dua pelaku lainnya masih di bawah umur.
“Yang di bawah umur kami tidak hadir kan di presscon, namun proses tetap kita laksanakan secara prosedural,” tegasnya.
Setelah dilakukan identifikasi kepada para pelaku, menurutnya, didapatkan informasi juga bahwa pelaku yang dibawah umur pernah melakukan pembacokan dan penganiayaan kepada pedagang nasi goreng di area Rancamanyar.
BACA JUGA: ATM di Sukabumi Dibobol, Polisi Amankan Barang Bukti
“Namun pada saat itu korban tidak membuat laporan polisi dan tidak melaporkan sehingga proses hukumnya masih belum berlanjut karena keterangan saksi masih belum didapatkan,” ungkapnya.
Kusworo pun menegaskan, jika yang melakukan pembacokan ini merupakan anak dibawah umur.
“Betul yang melakukan pembacokan di bagian kepala belakang itu adalah pelaku yang dibawah umur yang tidak kami hadirkan dalam prescon ini namun secara prosedur hukum tetap kami proses berkasnya untuk kami melanjutkan prosesnya, sedangkan yang pelaku disini hanya membela temannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 170 KUHP melakukan kekerasan secara bersama-sama baik terhadap orang maupun benda diancam dengan ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun pidana penjara.
“Selain pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara, kami juga terapkan undang-undang No 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Agi)