Polresta Bandung Musnahkan 11.500 Botol Miras, 15.000 Obat Keras hingga 900 Knalpot Brong dalam Operasi Pekat

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. (Agi / Jabar Ekspres)
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. (Agi / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung lakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Kegiatan ini dilaksanakan setelah apel gelar pasukan dan menjelang dimulainya Operasi Lilin 2024 di Gedung Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (20/12).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan dalam operasi ini pihaknya berhasil memusnahkan sebanyak 11.500 botol miras dan 15.00 butir obat keras yang terdiri dari Exipinedil, Tramadol dan obat lainnya selama periode 2 bulan terakhir.

“Selama periode 2 bulan terakhir untuk obat keras dan minuman keras dan 3 bulan terakhir kami musnahkan 900 knalpot brong,” ujar Kusworo saat ditemui awak media.

Baca Juga:JPU Nilai Harvey Moeis Playing Victim Meski Telah Ditetapkan TerdakwaDesa Cileunyi Wetan Bandung Lakukan Pelantikan Ketua RT RW dengan Konsep Berbeda

“Dan tetap kami minta tolong kerja sama dari warga masyarakat untuk terus aktif melaporkan dan menginformasi kepada kami sehingga di luar hasil yang di luar penyelidikan ada juga hasil dari informasi tersebut dan akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Kusworo juga menyoroti tentang efektifitas penegakan hukum terhadap pelanggar Perda terkait penjualan miras.

Kusworo pun berharap dengan adanya sanksi tegas pelaku penjualan miras di Kabupaten Bandung dapat diatasi secara efektif.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memperkuat penegakan hukum terkait hal itu.

0 Komentar