Panwaslu Cimahi Selatan Siap Awasi Ketat Kampanye Pemilu 2024 di Wilayah Padat Penduduk

Endar menjelaskan, bagu setiap individu yang mengacau, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun.

“Paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 491 UU Pemilu” paparnya. (mong)

Tinggalkan Balasan