Endar menjelaskan, bagu setiap individu yang mengacau, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun.
“Paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 491 UU Pemilu” paparnya. (mong)