“Jika tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya yang telah disita oleh jaksa agar dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di Pidana selama 1 tahun,” pungkas Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartingsih.
Majelis Hakim Vonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Bandung Tertunduk Lesu
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News