JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap praktik korupsi yang terjadi dalam program Bandung Smart City, yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, dan sejumlah anggota DPRD Kota Bandung.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 4 Maret 2024, JPU KPK menghadirkan tiga saksi, salah satunya mantan Wali Kota Bandung yang juga terpidana kasus serupa, Yana Mulyana.
Selama persidangan, JPU KPK mendalami keterangan Yana Mulyana yang mengungkapkan bahwa Ema Sumarna, selaku Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), adalah pihak yang mengatur pembagian anggaran untuk setiap dinas di Pemerintah Kota Bandung.
Baca Juga:Pasca Kebakaran, Pedagang Pasar Manis Ciamis Desak Bangun Kios PermanenHoror Kota Bogor: Bayi Tewas Akibat Longsor hingga Jalan Amblas
“Itu yang saya dengar dari beberapa kadis-kadis (kepala dinas) yang lapor,” ucap Yana dalam persidangan.
Tak puas dengan hasil jawaban yang disampaikan Yana, JPU KPK kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai adanya dugaan setoran yang harus diberikan kepada Ema Sumarna oleh seluruh kepala dinas.
Yana Mulyana membenarkan hal itu. Ia menjelaskan bahwa Ema Sumarna sebagai Ketua TAPD memiliki pengaruh besar dalam pembagian anggaran, yang mengarah pada kewajiban setoran dari masing-masing dinas.
“Iya karena tadi, pak Ema Sumarna itu kan sebagai ketua TAPD. Dan penganggaran di semua dinas itu, tentu pengaruh pak Ema selalu ketua TAPD,” ujarnya.
Namun, Ema Sumarna yang hadir dalam persidangan langsung membantah dan merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh Yana Mulyana.
Ema menganggap bahwa Yana tidak memahami Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya memaknai saksi ini (Yana Mulyana) tidak paham tentang undang-undang tersebut,” kata Ema dengan tegas.
Lebih lanjut, Ema menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa Sekda mengatur pembagian anggaran di setiap dinas, dengan mengatakan bahwa pagu anggaran sudah diatur dalam regulasi yang jelas.
Baca Juga:Pejabat Eselon IIb di Sumedang Diduga Lakukan Penipuan Lewat Program BPNT, Korban Rugi Rp610 JutaPria Terseret Arus Banjir di Kali Bekasi, Pencarian Masih Berlanjut
“Sebenarnya, pagu anggaran itu sudah ada regulasinya. Saya melihat saksi tidak paham tentang hal itu, dan seenaknya menuduh saya bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.
