JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, resmi memvonis 3 terdakwa kasus suap program Bandung Smart City, dengan masing-masing hukuman berbeda pada Rabu (13/12).
Dalam vonisnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartingsih memberikan hukuman kepada terdakwa mantan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dengan kurungan selama 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200 Juta.
Sementara untuk satu terdakwa Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal, Majelis Hakim memvonis lebih berat dengan memberikan hukuman selama 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta.
BACA JUGA: Lebih Berat dari Tuntutan, Sekdishub Bandung Khariur Rijal Divonis 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengaku sangat mengapresasi Majelis Hakim atas putusannya kepada ke-3 terdakwa.
Bahkan secara garis, JPU juga menilai semua tuntutannya yang diberikan kepada terdakwa, telah diakomodir secara keseluruhan oleh Majelis Hakim.
“Secara garis besar (semua tuntutan) diakomodir oleh Hakim terutama terkait dengan adanya sejumlah aliran dana ke DPRD, dan itu dalam putusan sudah sangat jelas (faktanya),” ucap JPU KPK Tito Jaelani usai persidangan.
Meski begitu, dari adanya hasil vonis ini, Tito mengaku pihaknya akan segera menyusun laporan kepada KPK untuk memberi jawaban atas putusan 3 terdakwa tersebut.
“Ini akan menjadi bahan laporan kami kepada pimpinan (KPK). Jadi apakah kami nanti terima atau banding (vonis tersebut), tapi terkait dengan hasil putusan tentunya ini atas dasar pertimbangan (Majelis Hakim),” imbuhnya.
Untuk diketahui, 3 terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berulang sebagaimana dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama 12 huruf a, dan kumulatif kedua 12 B.