JABAR EKSPRES – AS (57), mantan salah satu Kepala Dinas di Kota Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipu gelap yang merugikan korban hingga ratusan juta.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan bahwa AS saat itu menjanjikan sejumlah paket kepada korban yang berinisial A. Namun AS meminta sejumlah uang atau mahar agar paket proyek tersebut diberikan kepada A.
“Saat menjabat di salah satu dinas di Kota Sukabumi, (AS) menawarkan 16 paket pekerjaan di lingkungan dinas dan meminta sejumlah uang kepada korban (A). Namun, ketika korban memberikan uang, paket tersebut tidak ada,” ujar AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers Rabu, 13 Desember 2023.
Bagus melanjutkan, paket yang dijanjikan kepada A itu tak kunjung ada, akhirnya A mengambil tindakan berupa melaporkan AS kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA: Sedang Nyenyak Tertidur, Pemuda di Sukabumi Ini Diamuk ODGJ
“TKP 13 Januari 2022 pukul 17.00 di Kantor CV Makmur Jaya, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota sukabumi. Sementara, laporan kepada polisi 11 September 2023,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana pusat Kesehatan Hewan Terpadu Kota Sukabumi dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani oleh pelaku yang merupakan kepala dinas.
Dari kejadian itu, pihak kepolisian menyangkakan kepada AS dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan Pidana dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Kemudian, Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan Pidana dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (Mg9)
BACA JUGA: PVMBG Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah, Warga Kampung Tegalkaso Direlokasi?