JABAR EKSPRES – Pada hari Selasa, 12 Desember 2023, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza, Palestina. Mesir mengusulkan resolusi tersebut, didukung oleh hampir 100 negara termasuk Turki, dan resolusi tersebut mendapat dukungan dari 153 anggota Majelis Umum dalam sidang darurat mengenai Palestina.
Amerika Serikat, Israel, dan Austria termasuk dalam 10 negara yang menentang resolusi. Sementara 23 negara, termasuk Inggris, Jerman, Italia, dan Ukraina, memilih untuk abstain.
BACA JUGA: Menlu Retno Tegaskan Bahwa Indonesia Dukung Palestina pada Peringatan Deklarasi HAM PBB
Resolusi tersebut, meskipun tidak mengikat hukum, menyampaikan keprihatinan terhadap situasi kemanusiaan di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina. Selain menyerukan gencatan senjata, resolusi ini menekankan perlunya melindungi warga sipil Palestina dan Israel sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional.
Pihak-pihak yang terlibat diminta untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, terutama dalam hal perlindungan warga sipil.
Resolusi juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat atas seluruh sandera serta memastikan akses kemanusiaan. Dokumen ini merujuk pada tujuan dan prinsip Piagam PBB serta resolusi sebelumnya mengenai masalah Palestina.
Terdapat catatan penting mengenai penerapan Pasal 99 Piagam PBB oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk pertama kalinya sejak ia menjabat posisi tersebut pada tahun 2017 untuk menetapkan gencatan senjata.
BACA JUGA: Zara Menarik Iklan dari Websitenya Usai Ajakan Boikot Membesar
Selain itu, resolusi mencatat surat dari Philippe Lazzarini, Komisaris Jenderal Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat, yang memperingatkan situasi kemanusiaan yang semakin buruk.
Sebelumnya, AS mengusulkan amandemen untuk mengutuk Hamas atas serangan terhadap Israel, dan Austria mengusulkan klarifikasi terkait para sandera, tetapi kedua usulan tersebut ditolak. Perlu dicatat bahwa resolusi Majelis Umum PBB, meskipun tidak mengikat secara hukum, memiliki dampak politik.