JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kals 1A Negri Tipikor Bandung resmi menjatuhkan Vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada terdakwa kasus suap Proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City, yakni Kahairur Rijal.
Majelis hakim Hera Kartinigsih memvonis Kahairur Rijal yang menjabat Sekretaris Dishub Kota Bandung dengan kurungan selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Khairur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama dan berkelanjutan, bagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan kumulatif kedua.
“Menjatuhkan dengan pidana penjara kepada terdakwa (Kahirur Rijal) selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim saat membacakan berkas putusan, Rabu (13/12).
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp586.537.286, 85.670 Bath, 187 Dolar Singapure, 2.811 Ringgit Malaysia, 940.000 Won, 20.000 USD.
Tak hanya itu, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan,maka harta bendanya yang telah disita oleh KPK menurut Majelis hakim akan disita dan dilelang untuk menutupi pidana tambahan.
“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka di pidana penjara selama 1 tahun. 4 menetapkan penahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari yang dijatuhkan. 5 menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya
Untuk diketahui, Khairur Rijal hanya dituntut oleh JPU hanya dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara. Sebab JPU menilai, Khairur Rijal terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diacak dalam Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pembatasan tindak pidana korupsi.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairul Rijal berupa penjara selama 4 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU KPK yang diketuai oleh Tito Jaelani saat membacakan berkas tuntutan di dalam persidangan beberapa waktu lalu