8 Orang Diringkus Terkait Pengadaan Proyek Fiktif di Sukabumi, Salah Satu Pelakunya ASN

“Pukul 16.00 WIB (korban) menemui Kabid anggaran BPKAD dan staff BPKAD, (KH) yaitu tersangka, tidak ada dalam daftar PNS atau staf fungsional di kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

BACA JUGA: Diduga Curi Barang Rongsok, Pemuda di Nagrak Sukabumi Jadi Amukan Massa

“Atas peristiwa tersebut, perusahaan CV Anugrah Pratama, PT Anugrah Global Teknologi dan PT Kharis Citra Persada, telah mengalami kerugian Rp1,927.926.340,” imbuhnya.

Selain menangkap 8 pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perintah kerja fiktif, berita acara serah terima barang, 1 lembar foto penyerahan barang, 1 celana panjang coklat yang dipakai salah satu pelaku, 1 pasang sepatu putih yang dipakai pelaku, dan 3 unit handphone milik pelaku.

“Mereka juga terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan KUHP 372 tentang penggelapan pidana ancaman 4 tahun dan 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun,” tegasnya. (Mg9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan