8 Orang Diringkus Terkait Pengadaan Proyek Fiktif di Sukabumi, Salah Satu Pelakunya ASN

Jabar EkspresPolres Sukabumi Kota berhasil meringkus 8 orang pelaku tindak pidana penggelapan barang elektronik pada pengadaan proyek fiktif, mirisnya 1 orang pelaku dari ke 8 orang tersebut merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa ASN yang berinisial BT memiliki peran untuk memfasilitasi tempat pertemuan antaran pelaku dan korban, kemudian dirinya menerima sejumlah uang dari hasil kinerjanya.

“ASN berinisial BT itu berperan memfasilitasi tempat pertemuan, dan menerima keuntungan dari hasil penjualan (sebesar 50 Juta),” jelasnya.

Diketahui, proyek fiktif tersebut merupakan pengadaan barang elektronik berupa pengadaan handphone dan tablet, yang totalnya mencapai 95 unit.

BACA JUGA: ATM di Sukabumi Dibobol, Polisi Amankan Barang Bukti

Dari informasi yang diterima Jabar Ekspres, ke delapan orang tesebut ternyata memiliki peranan yang berbeda dalam kasus proyek fiktif itu, BT memiliki peran penyediaan tempat untuk pertemuan, KH alias AS (43) warga Ciparay Bandung, mengaku pejabat pembuat komitmen atau PPK Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi serta menerima barang-barang elektronik, HS alias A (37) warga Indramayu berperan sebagai pengatur rencana dan menjual barang elektronik, FS (30) warga Pal Merah Jakarta berperan sebagai perantara penjual handphone dan tablet.

Kemudian, pelaku lainnya inisial RR alias P (28) warga Jakarta berperan sebagai kurir yang mengangkut barang (Handphone dan tablet), K alias H (28) asal warga Jakarta Timur, JM (40) asal warga Jakarta Pusat berperan pembeli 60 unit tablet samsung dan pelaku inisial C (40) asal warga Jakarta Timur berperan pembeli 23 unit handpone merek iPhone.

Sambung Bagus, Kasus pengadaan proyek fiktif tersebut mulai terungkap berdasarkan laporan korban pada (28/10/2023). Singkat cerita Setelah itu proses serah terima barang terjadi di halaman parkir pendopo, lalu dipindahkan ke dalam mobil untuk dibawa ke pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi yang berada di Pelabuhanratu pada Sabtu, 23 Oktober 2023

Pihak perusahaan atau korban kemudian menuju Pendopo Kabupaten Sukabumi, dengan bermaksud akan melakukan penagihan namun KH tidak bisa dihubungi, sehingga korban menuju kantor pemerintah kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan