Perusahaan di Kota Cimahi Diperingatkan untuk Patuhi UMK 2024

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memperingatkan semua perusahaan di sana untuk memberikan bayaran sesuai dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 yang telah ditetapkan. Diketahui, UMK Cimahi 2024 berada di angka Rp3.627.880.

“Kita harapkan apa yang sudah ditetapkan oleh provinsi setiap perusahaan komit untuk menjalaninya,” ucap Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, dilansir dari Pemkot Cimahi.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, UMK Cimahi tahun 2024 naik sebesar 3,24 persen atau Rp113.786,75 dan berlaku per 1 Januari 2023. Sebelumnya, batas upah di kota tersebut adalah Rp3.514.093,25.

BACA JUGA: UMK Jawa Barat 2024 Disahkan, 6 hal Ini Jadi Sorotan!

Menindaklanjuti SK tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan memberikan surat edaran ke setiap perusahaan agar patuh membayar upah sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Dalam waktu dekat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi bakal melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait UMK tahun 2024.

“Nanti akan ada sosialisasi kepada perusahaaan. Surat juga nanti diedarkan setelah sosialisasi,” beber Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Koat Cimahi, Febie Perdana Kusumah.

Dia mengklaim, selama ini perusahaan di Kota Cimahi telah patuh dengan pembayaran upah sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kalau untuk kepatuhan alhamdulillah di Kota Cimahi sebagian besar patuh,” katanya. (*)

BACA JUGA: Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan