“Nah anak-anak muda yang sudah diamankan dengan membawa senjata tajam terpaksa harus berhadapan dengan hukum dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
Balap Liar Bawa Sajam, 9 Remaja Berhasil Diamankan Tim Presisi Jalak Harupat
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News