Jabar Ekspres – Bawaslu RI melarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di angkutan umum, namun di Kota Cimahi, metode kampanye baru muncul. Pemasangan APK di angkot, yang memiliki mobilitas tinggi, menjadi alternatif efektif dibandingkan tempat-tempat yang kurang dinamis.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan, mengonfirmasi, pihaknya akan bekerjasama dengan Dishub Kota Cimahi untuk menindaklanjuti pernyataan ketua Bawaslu RI, sesuai dengan aspek teknis yang dinyatakan.
BACA JUGA: Hingga 8 Desember 2023, Bawaslu Cimahi Ungkap 55 Temuan Pelanggaran Kampanye
“Nanti kita kaji regulasinya seperti apa, apakah memang pemasangan APK itu ada masukkan ke Bapenda atau tidak, secara retribusi kita kaji dulu,” ungkapnya dalam Jumpa Pers di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Minggu (10/12).
Menurut Zaenal, jika memungkinkan, pihaknya akan mencabut APK di angkutan umum. Namun jika ada kontrak atau mekanisme hukum, pihak Bawaslu Cimahi akan berusaha menyelesaikan kontrak hukum tersebut terlebih dahulu.
“Kalau memang memungkinkan untuk dicabut kita cabut, atau ada kontrak tertentu atau ada mekanisme hukum tertentu kita upayakan untuk dibereskan terlebih dahulu kontrak hukumnya,” ujar Zaenal.
Zaenal menambahkan, Bawaslu Cimahi akan melakukan pencabutan karena pemasangan stiker secara tidak terelakkan dapat menghambat visibilitas dan meningkatkan potensi tindak kejahatan.
“Kemudian kita akan lakukan pencabutan karena memang mau tidak mau pemasangan stiker mengganggu jarak pandang dan rawan tindak kejahatan,” terangnya.
Menurutnya, pemasangan stiker kampanye di angkutan umum dapat menjadi efek domino, sehingga Bawaslu Kota Cimahi akan berkoordinasi dengan Dishub terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Hingga Hari Kedua Masa Kampanye, Bawaslu Cimahi Belum Terima Data Tim dan Jadwal Kegiatan Kampanye
“Itu yang menjadi efek domino pemasangan stiker caleg di angkutan umum, sehingga kami akan lakukan koordinasi dengan dishub,” ucap Zaenal.
Zaenal menjelaskan, beberapa waktu lalu, sempat ada peserta pemilu yang mengajukan kampanye di tempat terlarang untuk dilaksanakan kampanye. Pengetahuan peserta pemilu terkait mekanisme kampanye masih harus terus ditingkatkan.
“Kemarin sempat salah satu yang mengajukan kampanye di masjid, tapi memang keburu kita cegah karena mekanisme kita pencegahan. Sebelum itu terjadi kita ingatkan, seperti kegiatan pengajian yang dihadiri caleg itu, kita larang bahwa masjid itu termasuk salah satu tempat yang terlarang untuk dilakukan aktifitas kampanye,” pungkas Zaenal. (Mong)