JABARESKPRES – Diduga akibat adanya perebutan pengelolaan fasilitas umum Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Pasar Astanaanyar Kota Bandung oknum petugas Perumda Pasar Juara melakukan pengrusakan fasilitas toilet umum pada Rabu (6/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut, salah seseorang penjaga MCK Pasar Astanaanyar Kota Bandung Maman mengatakan, oknum tersebut secara tiba-tiba datang padahal kondisi MCK sudah dikunci dengan gembok.
Akan tetapi, oknum tersebut memaksa masuk toilet dan melakukan perusakan fasilitas toilet dengan cara menghacurkannya dengan palu.
“Saya lihat MCK sudah rusak parah dan kejadian tersebut, saya melaporkannya kepada bos saya,” ucap Maman kepada wartawan belum lama ini.
Maman mengaku, sehari-harinya bekerja menunggu toilet dan membersihkannya. Dia ditugaskan oleh H. Endang yang merupakan pemilik dari toilet itu.
Sejauh ini, H, Endang diberikan hak pengelolalaan MCK itu dengan cara menyewa lahan ke pihak pengelola Pasar Astanaanyar senilai Rp 1.500.000 per bulan.
Selain itu, keberadaan toilet umum tersebut selalu dirawat dan dibersihkan sehingga tidak menmbulkan bau tak sedap.
Untuk itu, atas kejadian pengrusakan tersebut, pihaknya melaporkan kejadian ini ke Polsek Astanaanyar agar dilakukan pengusutan. Sebab, MCK yang di Pasar Astanaanyar merupakan faslitas publik.
Sementara Imas selaku, pengguna manfaat MCK Pasar Astanaanyar mengaku sangat dirugikan dan tidak lagi menjalankan usaha buka jasa pengelolaan MCK.
Menurutnya, sejauh ini, para pedagang sangat terbantu dengan keberadaan MCK untuk keperluan bersih-bersih.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait pengrusakan ini Kepala Pasar Astanaanyar, Kota Bandung Indra seakan menutup nutupi atas kajadiaan itu.
Menurutnya, kejadian tersebut hanya miss komunikasi saja dan toilet tersebut akan dilakukan renovasi.
Dia mengaku baru mengetahui kejadian pengrusakan toilet dari pihak sekuriti.
Indra sangat, menyayangkan kejadian pengrusakan toilet yang merupakan fasilitas umum. Sebab dampaknya, para pedagang dan warga sekitar kesulitan untuk melakukan bersih-bersih.
Atas kejadian tersebut, Imas dengan didampingi kuasa hukum Michael Fritz Januar Sinaga SH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Astana Anyar.
‘’Jadi kasus pengrusakan, MCK tersebut sedang dalam upaya hukum di Pengadilan Negeri Bandung,’’ tambah dia. (**/yan)