Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Jumat 8 Desember 2023.

“Benar, tersangka sudah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 8 Desember 2023.

Menurut Ali Fikri, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Lima Orang Ditetapkan Tersangka, Warga Terdampak Perusakan Pipa PDAM di Bogor Bersyukur, Ini Curhatannya!

Diketahui sebelumnya, penyidik KPK pada Selasa 12 September 2023 lalu, telah memutuskan untuk meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam tahap penyidikan.

“Terkait perkembangan perkara di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu beberapa waktu lalu, telah kami sampaikan proses penyelidikannya telah selesai sehingga kami lakukan analisa untuk proses berikutnya dan kami mengonfirmasi bahwa betul saat ini sudah naik pada proses penyidikan,” ujarnya pada Selasa, 12 September 2023 lalu.

Pemeriksaan kali ini, menurut Ali, merupakan kedua kalinya. Karena pemeriksaan pertama kali terhadap Eko Darmanto pada Jumat 15 September 2023 lalu.

Selain Eko Darmanto, terdapat empat nama lainnya yang terseret dalam kasus tersebut, antara lain Ari Muniriyanti Darmanto yang menjabat sebagai Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Dengan terseretnya sejumlah nama dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK memberikan larangan untuk berpelesir ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Sespri Iriana Jokowi Duduki Top 3 Besar Calon Wali Kota Bogor 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan