Angkot jadi Sarang Stiker Kampanye, Bawaslu Kota Bandung Tak Melarang?

JABAR EKSPRES – Masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 tengah berlangsung. Moda transportasi publik seperti angkot di Kota Bandung tidak luput jadi tempat memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Dari pantauan Jabar Ekspres, Kamis, 7 Desember 2023, misalnya, angkot dengan tempelan stiker berisi konten APK itu nampak di beberapa ruas jalan di Kota Bandung. Misalnya di Jalan Ibrahim Adji, Jalan Sukabumi, Jalan Gatot Subroto, ataupun Jalan Supratman.

Stiker yang tertempel juga beragam. Mulai dari calon presiden (capres) – calon wakil presiden (cawapres), hingga para Calon Legislatif (caleg).

BACA JUGA: Marak Pelanggaran APK, Bawaslu Kota Bandung Klaim Tak Punya Kewenangan Penertiban

Berkaitan dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad mengungkapkan bahwa pemasangan APK di Angkot masih diperkenankan. “APK di angkot itu biasanya berbayar. Selama pemilik tidak keberatan itu boleh,” ucapnya kepada Jabar Ekspres, Kamis, 7 Desember 2023.

Bayu menambahkan, pemasangan APK di angkot diperkenankan selama kontennya mengikuti ketentuan yang ada. Misalnya tidak mempersoalkan dasar negara, atau konten Suku Agama Ras dan Golongan (SARA).

Konten yang dimaksud berpedoman pada Undang – Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya ada di pasal 280.

BACA JUGA: Indikasi Politik Uang Bermodus Bank Emok Terendus Bawaslu Kabupaten Bandung

Sementara itu, aturan terkait pemasangan APK di angkot memang tidak spesifik di atur dalam beberapa regulasi terkait kampanye. Misalnya, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023.

Pada pasal 70 dijelaskan bahwa bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum meliputi, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, tanaman dan pepohonan.

Sementara di Perbawaslu pasal 24 ayat 1 huruf (f) dijelaskan bahwa pemaaangan alat peraga kampanye pemilu tidak dipasang pada tempat umum yang dilarang meliputi, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan