JABAR EKSPRES – Masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 tengah berlangsung. Moda transportasi publik seperti angkot di Kota Bandung tidak luput jadi tempat memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Dari pantauan Jabar Ekspres, Kamis, 7 Desember 2023, misalnya, angkot dengan tempelan stiker berisi konten APK itu nampak di beberapa ruas jalan di Kota Bandung. Misalnya di Jalan Ibrahim Adji, Jalan Sukabumi, Jalan Gatot Subroto, ataupun Jalan Supratman.
Bayu menambahkan, pemasangan APK di angkot diperkenankan selama kontennya mengikuti ketentuan yang ada. Misalnya tidak mempersoalkan dasar negara, atau konten Suku Agama Ras dan Golongan (SARA).
Baca Juga:Korban Pemancungan di Pasar Ciampea, Ternyata Penghafal Al-QuranPohon Tumbang di Jalan Cadas Pangeran Sumedang Timpa Dua Kendaraan
Pada pasal 70 dijelaskan bahwa bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum meliputi, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, tanaman dan pepohonan.
Sementara di Perbawaslu pasal 24 ayat 1 huruf (f) dijelaskan bahwa pemaaangan alat peraga kampanye pemilu tidak dipasang pada tempat umum yang dilarang meliputi, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (son)
