Panwascam Gelar Rakor Terkait Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Katapang

JABAR EKSPRES – Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Katapang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan stakeholder terkait dengan tahapan-tahapan kampanye pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kedai Kampung Buhun, Kp. Junti Hilir, Ds. Sangkanhurip, Kec. Katapang yang dihadiri oleh Ketua Panwascam Katapang, Ferry Vebrian Hamdani, Koordinator Divisi P3S, Ra’abi Ghulamin Halim, dan Rijal Mustofa selaku Koordinator Divisi HP2HM Panwascam Katapang.

Dalam rakor tersebut, dihadiri oleh stakeholder diwilayah Kecamatan Katapang dan Narasumber Didi Komarudin salaku aktivis pemilu sekaligus mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung.

Ketua Panwascam Katapang, Ferry Vebrian Hamdani mengatakan bahwa rakor pengawasan tahapan kampanye ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran siap melakukan pengawasan berjalannya pemilu 2024.

BACA JUGA: Baksos dan Bazar Rawan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Bandung Larang Bagi-Bagi Sembako hingga Obat

“Kampanye Pemilu telah berlangsung pada 28 November 2023, rapat koordinasi ini merupakan sebuah momentum dalam menyatukan pemahaman dalam menghadapi tahapan kampanye bersama stakeholder yang ada diwilayah Kecamatan Katapang. Sehingga dalam melalukan pengawasan Pemilu 2024 sesuai dengan mekanisme yang berlaku, ” ungkapnya kepada awak media, Selasa, 5 Desember 2023 kemarin.

Lebih lanjut, dirinya menekankan kepada Peserta Pemilu yang akan melakukan kampanye agar memberikan surat pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Panwascam Katapang, maksimal satu hari sebelum melakukan kampanye.

“Sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran dalam tahapan kampanye, kami selaku pengawas menghimbau kepada Peserta Pemilu yang akan melakukan kampanye di wilayah Katapang agar memberikan surat pemberitahuan secara tertulis,” ujarnya.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bandung Kesulitan Endus Money Politik Lewat Dompet Digital

Ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak sungkan untuk melaporkan ketika ada pelanggaran-pelanggaran pada tahapan kampanye, seperti money politik.

“Untuk seluruh elemen masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam tahapan pemilu agar tidak sungkan untuk melaporkan sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam pembahasan rapat koordinasi pengawasan kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Panwascam dan Stakeholder Kecamatan Katapang membahas mengenai metode kampanye pemilu secara mendalam.

Sedikitnya ada 8 metode kampanye pemilu berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023. Seperti yang dilansir oleh KPU, meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet. Rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, kemudian kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan. (ped)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan