Indikasi Politik Uang Bermodus Bank Emok Terendus Bawaslu Kabupaten Bandung

BACA JUGA: Tindak Tegas Pelanggar Pemilu 2024 Tanpa Pandang Bulu

Selain itu, Deni menyebut ada juga dugaan indikasi pelanggaran kampanye lainnya seperti dengan modus pembagian kampanye menggunakan minyak goreng.

Menurutnya, pembagian minyak goreng itu dilarang karena tidak termasuk alat makan, sehingga hal tersebut dilarang.

“Bahan kampanye itu berupa lain-lain salah satunya ada alat makan itu boleh seperti sendok, tetapi minyak goreng itu tidak bisa dikonversikan karena bukan alat makan,” tuturnya.

Deni mengungkap, dalam pembagian sembako ini pihaknya tidak menahan, namun hanya mencegah agar pembagian tersebut dihentikan dan tidak dibagikan.

“Nggak ditahan tapi dicegah, kami tidak melakukan penahanan karena informasi nya ketika itu mau ada pembagian tapi kami stop,” kata dia.

Selain itu, dalam indikasi pelanggaran ini pihaknya berhasil menahan sebanyak satu box mobil minyak goreng.

Adapun kebanyakan pembagian sembako minyak goreng ini hampir rata-rata ada di wilayah selatan Kabupaten Bandung.

“Minggu kemarin kita mencegah 1 box minyak goreng di salah satu Kecamatan yang akan dibagikan, hampir rata-rata di wilayah Selatan. Alhamdulilah bisa dicegah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Masuki Masa Kampanye Pemilu 2024, Pelanggaran dari Peserta dan Relawan Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan