BOGOR, JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengamankan seorang Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor berinisial WS atas dugaan pemalsuan surat-surat tanah.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menyebut, selain kepala desa, seorang warga berinisial JN juga diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar Kades Hambalang dan seorang warga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat tanah,” ucapnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Rabu 6 Desember 2023.
BACA JUGA: Bentrok Antar Kampung di Sukaraja Bogor Memakan Korban
Atas pemalsuan surat tanah itu, sebanyak 6,9 hektare hak tanah menghilang.
“Ada dua perusahaan yang dirugikan akibat pemalsuan surat tanah tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kata AKP Teguh Kumara, kasus pemalsuan surat tanah oleh Kades Hambalang itu masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara segera akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Pelaku terjerat pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun dan untuk saat ini kita masih dalam proses penyidikan,” tutupnya. (SFR)
BACA JUGA: TEGAS! Panwaslu Langensari Pasang Imbauan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah