JABAR EKSPRES – Firli Bahuri, mantan Ketua KPK nonaktif, kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ini menjadi momentum penting untuk menguatkan bukti-bukti yang mengarah pada penahanan Firli.
Pemeriksaan Firli dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Firli sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.
BACA JUGA: Jokowi Tanggapi Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Ian Iskandar selaku penasihat Firli Bahuri mengkonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.
“Ya (Firli) hadir,” kata Ian dikutip dari Antara News.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah apartemen Firli di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Desember 2023. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang-bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik.
BACA JUGA: KPK Batalkan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Penangkapan Firli akan menjadi peristiwa penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Firli merupakan mantan Ketua KPK, lembaga yang menjadi simbol pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika Firli terbukti bersalah, maka hal ini akan menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.