KPK Batalkan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya

KPK Batalkan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) didampingi Sekjen KPK Cahya Harefa (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Konferensi pers tersebut terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA)
0 Komentar

Jabar Ekspres – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memberikan bantuan hukum. Sebelumnya, KPK memberikan bantuan hukum kepada pimpinannya yang menghadapi perkara hukum. Namun, aturan tersebut kini diubah sehingga Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak dapat menerima bantuan hukum dari KPK.

“Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Ali mengatakan keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum tersebut juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu.

 

0 Komentar