Jabar Ekspres – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memberikan bantuan hukum. Sebelumnya, KPK memberikan bantuan hukum kepada pimpinannya yang menghadapi perkara hukum. Namun, aturan tersebut kini diubah sehingga Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak dapat menerima bantuan hukum dari KPK.
“Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” ujarnya.
Ali mengatakan keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum tersebut juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu.
