JABAR EKSPRES – Kesetaraan pendidikan di Kota Cimahi tercermin melalui keberadaan beberapa lembaga pembelajaran masyarakat. Ini mewakili pentingnya pendidikan bagi masyarakat, baik dalam konteks formal maupun nonformal.
Fasilitas pendidikan di Kota Cimahi disediakan dengan tujuan memungkinkan semua kalangan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, mengingat peran penting pendidikan sebagai landasan kehidupan yang mencakup pengetahuan yang luas.
Kasi Pembinaan Pendidikan Masyarakat Disdik Cimahi, Maya Hamidah mengatakan, di Cimahi sendiri sudah ada 24 lembaga PKBM dan 1 SKB yang langsung dinaungi oleh Dinas Pendidikan Kota Cimahi.
“Di Cimahi, saat ini ada 24 lembaga PKBM dan 1 SKB, dimana SKB itu langsung ada dibawah Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Paket kesetaraan ini adalah sekolah paket A untuk setara SD, paket B setara SMP, dan paket C untuk setara SMA,” ucapnya pada Jabar Ekspres, Rabu (6/12) di Kantor Dinas Pendidikan Cimahi.
Maya menerangkan, minat masyarakat terhadap pendidikan sangat tinggi, terlihat dari keseimbangan antara minat dalam pendidikan formal dan non formal.
BACA JUGA: Pneumonia Mulai Masuk di Indonesia, Kemenkes Siapkan Jaringan Laboratorium
“Alhamdulillah di Kota Cimahi, minat dari masyarakat Kota Cimahi selain mereka sekolah formal, ternyata sekarang non formal juga sudah sangat baik. Karena saat ini untuk sekolah kesetaraan maupun yang formal itu sama saja,” jelasnya.
Jika ada masyarakat yang belum melanjutkan pendidikan formal, entah karena putus sekolah atau tidak sama sekali, Dinas Pendidikan selalu berkoordinasi dengan pihak kelurahan. Mereka mendorong agar masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di PKBM.
“Memang kita juga kordinasi dengan pihak kelurahan kalau ada warganya yang belum sekolah selalu disarankan untuk masuk ke PKBM. Selain itu ada juga yang putus sekolah dari formal disarankan untuk melanjutkan ke PKBM,” ucap Maya.
Saat ditanya terkait anggaran biaya untuk mengikuti pendidikan kesetaraan, Maya menjelaskan untuk PKBM sendiri ada biaya untuk administrasi. Meskipun tidak semua PKBM mewajibkan pungutan anggaran tersebut bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Kalau untuk biaya, di SKB ini tidak dipungut biaya, kalau di PKBM itu istilahnya swasta, jadi ada sedikit administrasi, tapi itu juga tidak harus juga karena ada beberapa PKBM yang lebih pada sosial. Jadi kalau misalnya mampu untuk membayar, kalau yang tidak mampu membayar itu tidak diwajibkan,” kata Maya.