JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas bersama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asih Husada atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya belum lama ini. Keduanya yang berinsial VM dan KA diberikan sanksi Sedang Berat sesuai dengan SK yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih.
“SK Wali Kota sudah diserahkan kepada yang bersangkutan (VM dan KA). Sanksinya berupa penurunan pangkat selama satu tahun karena masuk kategori pelanggaran Sedang Berat,” ujar Kepala BKPSDM Kota Banjar, Drs. H. Asep Tatang Iskandar, Senin 4 Desember 2023.
Ia menjelaskan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari pangkat yang dimiliki saat ini. Ini juga berlaku hanya satu tahun, tepatnya hingga Desember 2024 mendatang.
BACA JUGA: Akhir Perjalanan Skandal Oknum ASN RSUD Asih Husada
“Iya cuma satu tahun, setelah itu kembali lagi ke pangkat sebelumnya. Jadi, di bulan Desember 2024 kembali ke pangkat yang sekarang sebelum menerima sanksi,” katanya.
Aris Ahmad Hidayat, suami VM, mengapresiasi kinerja Pemkot Banjar yang secara serius menyelesaikan perkara skandal dua oknum ASN yang pernah bertugas bersama di RSUD Asih Husada itu.
Meski dirasa lamban, tetapi Ia cukup puas atas penyelesaian perkara pelanggaran kode etik terhadap VM dan KA hingga ada putusan sanksi yang diberikan kepada keduanya.
“Terima kasih, kepada Inspektorat Kota Banjar dan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN serta Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih. Walaupun lambat, terpenting bisa diproses sampai tuntas, dan saya puas,” ujar Aris.
Aris mengaku sanksi yang diberikan oleh Pemkot Banjar terhadap VM dan KA merupakan kewenangan wali kota.
“Itu kewenangan wali kota, selebihnya saya pasrahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Saya serahkan ke Pengadilan Alloh,” ucapnya. (CEP)
BACA JUGA: Usai Dilantik, Pj Wali Kota Banjar akan Lakukan Hal Ini Untuk Kota Banjar