JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2024. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Menurut Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, penetapan UMK Jawa Barat tahun 2024 berdasarkan pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelum menentukan UMK, Pemprov Jabar telah mengundang perwakilan organisasi dan serikat kerja untuk melakukan mediasi dan menyampaikan aspirasi.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jawab ‘Simpang Siur’ UMK Jawa Barat 2024
“Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami,” ucap Bey Triadi Machmudin, dilansir dari Pemprov Jabar.
Bey Triadi Machmudin mengungkapkan, dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat, 14 diantaranya melanggar aturan PP Nomor 51 tahun 2023 saat menentukan UMK. 14 daerah tersebut adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Garut.
Untuk daerah yang tidak menaati PP Nomor 51 tahun 2023, Pemprov Jabar mengambil langkah dengan mengoreksi dan menyesuaikan perhitungan dengan aturan yang berlaku. Rumus yang digunakan dalam aturan tersebut adalah inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 hingga 0,3.
BACA JUGA: Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi dan Kota Banjar Terendah
Sedangkan, 13 daerah lain yang tidak masuk dalam daftar tersebut melakukan penetapan UMK sesuai dengan aturan yang berlaku. 13 daerah tersebut adalah Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Indramayu.
Nantinya, aturan mengenai UMK ini hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki pengalaman kerja di bawah 1 tahun. Sementara, pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan bayaran yang lebih besar dari batas upah.