Berapa Nominal Tukar Uang 1000 Kelapa Sawit dan 500 Melati di Bank? Ini Cara Tukarnya

JABAR EKSPRES – Berikut cara tukar uang koin 1000 kelapa sawit dan 500 melati yang resmi tidak berlaku sejak 1 Desember 2023. Masyarakat tidak dapat menggunakannya sebagai alat transaksi yang sah dan bisa menukarkannya di bank umum atau Bank Indonesia.

Pencabutan dan penarikan uang koin 1000 kelapa sawit dan 500 melati ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Adapun uang koin yang ditarik dari peredaran tersebut adalah pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991 atau dikenal dengan ciri uang uang 500 melati, Rp1.000 TE 1993 atau dikenal uang 1000 kelapa sawit, dan Rp500 TE 1997.

Alasan Bank Indonesia menarik uang koin 1000 kelapa sawit dan 500 melati lantaran adanya pertimbangan lamanya masa edar dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

BACA JUGA: BI Tarik Uang Koin 1000 Kelapa Sawit dan 500 Melati, Mulai 1 Desember 2023 Tidak Berlaku

“Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033,” tulis Bank Indonesia dikutip dari keterangan rilisnya, Jumat (1/12/2023).

Selain di Bank Umum, masyarakat dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Penukarannya dapat dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR di website https://www.pintar.bi.go.id.

Cara Tukar Uang Koin 1000 Kelapa Sawit dan 500 Melati di Bank Umum dan Bank Indonesia

Menurut ​Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023, berikut langkah-langkah penggantian di Bank Indonesia dan bank umum dari masyarakat:

  1. Masyarakat menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran ke lokasi penukaran.
  2. Bank akan melakukan pemeriksaan keaslian dan kesesuaian uang
  3. Hasil pemeriksaan keaslian akan diketahui apakah uang dinyatakan asli atau diragukan keasliannya
  4. Jika hasilnya dinyatakan asli, dengan hasil pemeriksaan:

– Fisik uang rupiah  logam sama dengan atau kurang dari ½ (satu per dua) ukuran aslinya. Maka Bank Indonesia tidak memberikan penggantian dan uang dikembalikan kepada masyarakat

– Fisik uang rupiah logam lebih besar dari ½ (satu per dua) ukuran aslinya. Maka Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan