JABAR EKSPRES – Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sanksi kepada dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asih Husada, VM dan KA. Sanksi tersebut buntut dari dugaan skandal perselingkuhan keduanya yang digrebek warga beberapa waktu lalu.
“SK Wali Kota (sanksi) sudah ada. Tinggal nanti kami serahkan kepada yang bersangkutan (VM dan KA),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Drs. H. Asep Tatang Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis 30 November 2023.
BACA JUGA: WOW! 2 Pelaku Skandal RSUD Asih Husada Cuma Disanksi Teguran
Ia mengatakan, SK Wali Kota Banjar terkait sanksi kepada dua oknum ASN RSUD milik daerah itu akan diserahkan secara langsung kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat. “Insya Allah besok diberikan,” katanya.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai kategori sanksi yang akan diterima kepada ASN yang melanggar kode etik dan pelanggaran lainnya, kata Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih, masing-masing kategori sanksi berbeda-beda. Untuk kategori sanksi sedang berat itu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Sanksi Sedang Berat itu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ujar Agus Muslih. (CEP)
BACA JUGA: Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Banjar akan Beri ‘Hadiah’ kepada 2 Oknum ASN RSUD Asih Husada