JABAR EKSPRES – Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yang juga merupakan terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan kurungan selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta.
Bahkan tuntutan yang diberikan lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya, yakni Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Sebab, JPU menilai Yana Mulyana, yang merupakan kepala daerah, telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Jo 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pembatasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Dihadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum, 3 Terdakwa Kasus Bandung Smart City Ngaku Salah
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah, dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucap JPU KPK yang diketuai oleh Tito Jalani di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Bandung, Rabu, 29 November 2023.
Selain menuntut dengan kurungan selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta, JPU juga meminta kepada Yana Mulyana sejumlah uang pengganti senilai Rp455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura , 645.000 Yen, dan 3.000 Dollar Amerika.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dua Terdakwa Kasus Suap Bandung Smart City Dituntut 4 Tahun Penjara
Tak hanya itu, dalam tuntutannya juga Yana Mulyana diberikan pencabutan hak dipilih untuk jabatan publik selama tiga tahun.
“Pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok,” imbuhnya. (San)