KPK Batalkan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya

Jabar Ekspres – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memberikan bantuan hukum. Sebelumnya, KPK memberikan bantuan hukum kepada pimpinannya yang menghadapi perkara hukum. Namun, aturan tersebut kini diubah sehingga Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak dapat menerima bantuan hukum dari KPK.

“Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jabar Ekspres dari Antara News Selasa (28/11).

BACA JUGA: Jokowi Tanggapi Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural dan biro hukum KPK. Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum.

“Rapat pimpinan kemudian membahasnya dan berkesimpulan bahwa tentu dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah dimaksud begitu sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Ali mengatakan keputusan untuk tidak memberikan bantuan hukum tersebut juga sesuai dengan ketentuan dan mekanisme aturan hukum yang berlalu.

“Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami,” ujarnya.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Dewas KPK Percepat Pemeriksaan Kode Etik Firli Bahuri

Keputusan KPK ini menimbulkan polemik. Ada yang menilai bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak mendukung Firli Bahuri. Namun, ada juga yang menilai bahwa keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat karena KPK harus netral dalam menangani kasus yang menjerat Firli Bahuri.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan