CAIR! Bantuan KJP Plus November 2023 Tahap 2, Ini Jadwal Gelombang 1

JABAR EKSPRES – Bantuan KJP Plus November 2023 tahap 2 cair untuk gelombang 1. Berikut dapat diketahui pengumuman jadwal pencairannya seperti yang disampaikan P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir dari Instagram resmi @upt.p4op, pengumuman pencairan bantuan KJP Plus November 2023 tahap 2 untuk gelombang 1 akan dilaksanakan mulai 28 November 2023.

Pencairan bantuan KJP Plus November 2023 akan dilakukan secara bertahap.

“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan November dilaksanakan secara bertahap malai 28 November 2023,” tulis keterangan dikutip dari Instagram @upt.p4op, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA: Bantuan KJMU 2023 Tahap 2 Cair, Ini Jadwal Pencairan Gelombang 1

Diketahui dari pengumuman tersebut, jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang 1 ada sebanyak 576.263 peserta didik.

Perlu diketahui, penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program strategis yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ini dirancang untuk memberikan akses kepada pendidikan formal di sekolah atau madrasah bagi siswa yang berusia 6-21 tahun dan berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.

Syarat penerimaan KJP Plus

Dikutip dari laman Jakarta.go.id, berikut adalah persyaratan penerima KJP Plus:

  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
  3. memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
  4. memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  6. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
  7. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  8. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
  9. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan