Korban Investasi Bodong Quotex Binary Option Datangi Kejari Bandung, Tuntut 2 Hal Ini!

JABAR EKSPRES – Puluhan korban dari hasil investasi bodong Quotex Binary Option Doni Salmanan melakukan aksi demo dan menuntut agar Peninjauan Kembali (PK) segera direalisasikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Selasa 28 November 2023.

Salah satu korban Doni Salmanan, Alfred Nobel mengatakan unjuk rasa ini dilakukan karena pihaknya merasa ganjil pada persidangan pertama.

“Iya unjuk rasa karena menurut kita pribadi dari persidangan pertama, kami merasa ganjil. Kedua pada saat akan PK pun, ini dipersulit. Karena kita sudah mengajukan pada dua bulan kemarin. Tapi apa alasannya, kenapa PK tidak maju terus,” ujar Alfred saat ditemui, Selasa (28/11/2023).

Alfred menambahkan, selain menuntut PK, pihaknya juga meminta agar aset para korban untuk diberikan kepada korban dan tidak bisa diberikan kepada negara.

“Kami juga menuntut keadilan kami. Soalnya yang kami tahu bahwa negara itu mempunyai asas, negara tidak berhak untuk diperdaya dari hasil kejahatan. Tapi sebenarnya yang dirugikan adalah korban, bukan negara. Jadi kami memohon aset tersebut dikembalikan ke para korban,” katanya.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bandung Sebut Akan Pelajari Tuntutan Para Korban Doni Salmanan

Oleh karenanya, dirinya bersama korban yang lain melakukan aksi tuntutan ini terlebih, menurut informasi dari pengacara kasus ini terkendala di Kejari Kabupaten Bandung.

“Selama persidangan kami bersama korban yang lain terus mencari informasi kepada lawyer kami, memang terkendala di kejari. Makanya kami melakukan aksi di sini,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara korban Doni Salmanan, Nibezaro Zebua menjelaskan selama pertemuan dengan pihak Kejari, dirinya bersama para korban sangat disambut baik.

Namun tetap, dalam upaya keadilan ini pihaknya meminta Kejari agar tetap melakukan upaya hukum.

BACA JUGA: Hendak ke Australia Secara Ilegal, 4 WNA Diamankan di Palabuhanratu

Terlebih apabila setelah mendapatkan hasil putusan yang utuh dari Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kejari tetap mempelajari perkaranya dan putusan yang utuh untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.

“Kami berharap di sini kepada kejaksaan agung RI, kejaksaan tinggi, dan kejaksaan negeri Kabupaten Bandung agar segera mengambil sikap untuk melakukan PK. Itu dilakukan demi keadilan, hukum ini harus bermanfaat bagi seluruh masyarakat, termasuk korban quotex ini,” kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan