Pemkab Sukabumi Ajukan Kenaikan UMK Sukabumi 2024 Sesuai Keinginan Buruh, Ini Kata SPSI

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui surat bernomor 500.15.14.1/9581/Disnakertrans/2023. Akhirnya mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 menjadi Rp 3.602.268,66 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Diketahui, UMK Kabupaten Sukabumi pada tahun 2023 sebesar Rp. 3.351.883,12. Artinya, pemerintah menaikan 7,47 persen, sesuai dengan usulan entitas buruh beberapa waktu lalu.

Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Moch. Popon mengatakan bahwa usulan kenaikan upah yang diajukan oleh pemerintah tersebut belum bersifat final. Pasalnya hal itu belum disetujui oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: Gerai Mie Gacoan Bogor Dibobol Karyawannya Berkali-kali, Pelaku Gasak Rp45 Juta dari Brankas

“Ini baru rekomendasi bupati, dan perjuangan nya masih berat, karena Pj Gubernur Jawa Barat belum tentu menerima usulan rekomendasi ini. Harus terus berjuang dan bergerak,” ujar Popon kepada wartawan Jabar Ekspres melalui pesan singkat pada Jumat, 24 November 2023.

Popon mengatakan bahwa, kelompoknya telah menyiapkan mitigasi serta antisipasi jika usulan tersebut ditolak oleh Pj Gubernur Jawa Barat. Dirinya mengungkapkan bahwa semua skenario sedang dipersiapkan.

Rekomendasi Surat Upah Minimum Kabupaten Sukabumi Tahun 2024. (Riki Achmad/Jabar Ekspres)

“Ya upaya terakhir kita akan mengupayakan pertarungan di internal melalui Bipartit dan PKB seperti tahun-tahun sebelumnya, tapi sebelumnya kita akan bergabung aksi bersama dengan kabupaten dan kota lain ke gubernur pada tanggal 29-30 November 2023. Semua skenario sedang kita persiapkan, menghadapi beberapa kemungkinan tersebut,” ungkap Popon.

Meskipun usulan dari buruh soal kenaikan UMK di Kabupaten Sukabumi diterima pemerintah, popon mengaku bahwa hal tersebut masih jauh dari kata layak.

“Itu aja belum ideal, karena masih jauh dibawah kebutuhan hidup layak buruh, adapun nilai KHL yang kita dapatkan dari survei yang kita lakukan adalah sebesar Rp. 3.975.150,” tutur popon

Popon menerangkan, bahwa kenaikan UMK yang diusulkan sebesar 7,47 persen itu hanya alternatif di tengah kebutuhan formula yang diterapkan pemerintah.

“Usulan itu sebenarnya hanya sebagai alternatif aja, di tengah kebuntuan akibat formula upah yang ditetapkan oleh pemerintah sangat tidak masuk akal, dan merugikan kaum buruh. Idealnya, upah minimum itu didasarkan pada kebutuhan layak, tapi setidaknya usulan kami dengan menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, itu menjadi paling logis,” tutupnya. (Mg9)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan