Gabungan Kelompok Buruh Geruduk Pendopo Kabupaten Sukabumi, Tuntut UMK 2024 Naik

JABAR EKSPRES  – Kelompok buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau (FSB GARTEKS-KSBSI), dan Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya menuntut kenaikan UMK 2024 dengan mendatangi gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 24 November 2023.

 

Terpantau Jabar Ekspres, para buruh saat melakukan longmarch menuju kantor pendopo yang terletak di Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Massa aksi mendorong motor mereka yang dipandu oleh dua mobil komando.

 

Saat tiba di pintu masuk Pendopo Kabupaten Sukabumi, hujan deras mengguyur massa aksi, namun hal tersebut tak menyurutkan semangat para buruh untuk tetap berunjuk rasa.

 

Ketua SPN Budi Mulyadi mengatakan bahwa aksi demo tersebut masih dalam rangka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk 2024, serta tetap pada pendirian menolak skema kenaikan UMK dengan formula PP Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Pengupahan.

 

“SPN berharap agar pemerintah daerah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 8 persen. Rekomendasi ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan jumlah inflasi yang mencapai 7,47 persen dari UMK 2023,” ujarnya pada awak media, Jumat 24 November 2023.

 

Masih di tempat yang sama, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan bahwa soal kenaikan UMK 2024 telah diajukan oleh pemerintah daerah ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

 

“Ini sudah disepakati UMK kita di angka 7,47 persen. Insyaallah ini menjadi yang diinginkan,” jelasnya.

 

Diketahui, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Akhirnya mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024 menjadi Rp3.602.268,66 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

 

Dirinya menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK tersebut, telah direkomendasikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, dan hal tersebut belum bersifat final.

 

“Rekomendasi kenaikan UMK 2024 itu sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan ini tergantung dari kebijakan provinsi yang penting kita sudah berbuat,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan