JABAR EKSPRES – Setelah pengumuman hasil SKD, para peserta CPNS BIN yang lolos tentunya akan mempersiapkan serangkaian tes selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Badan Intelijen Negara (BIN) telah mengumumkan hasil SKD, Kamis (23/11/2023) di laman resminya bin.go.id.
Peserta yang lulus dan berhak mengikutis tes SKB adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 dan memperoleh kriteria P/L.
Baca Juga:5 Contoh Kalimat Sanggah SKD CPNS Singkat dan SopanTidak Lulus SKD KPK 2023? Ini Contoh Kalimat Ajukan Sanggah SKD
Adapun setelah pengumuman hasil SKD, bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria P/L dapat melakukan sanggahan terhadap hasil nilai SKD mereka mulai 23 hingga 25 November 2023 di akun SSCASN masing-masing.
Nantinya, hasil akhir yaitu penggumuman pasca sanggah akan diumumkan pada 27 November 2023.
SKB tingkat daerah bersifat menggugurkan, dan bagi peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya berhak mengikuti tahapan SKB tingkat pusat yang akan diselenggarakan di Jakarta.
Berdasarkan pengumuman seleksi CPNS BIN 2023 nomor Peng- 02/IX/ 2023, SKB tingkat daerah berupa tes kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan fisik diagnostik.
1. Hari/Tanggal : Rabu, 29 November 2023,
2. Waktu : 08.00 waktu selempat (peserta hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai)
3. Lokasi : 39 lokasi yang telah ditentukan pada masing-masing peserta sesuai lampiran II pengumuman hasil SKD CPNS BIN 2023 yang tertera di laman Bin.go.id
4. Pakaian :
- Kemeja putih polos lengan panjang
- Celana panjang/rok warna hitam dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut (tidak berbahan jeans)
- Jilbab sport/bergo warna hitam (bagi perempuan yang menggunakan jilbab)
- Sepatu pantofel/sport
