JABAR EKSPRES – Persoalan sampah di wilayah Provinsi Jawa Barat kini kondisinya semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, penumpukan terus meningkat namun penampungan belum maksimal.
Diketahui, tidak lama lagi Pemprov Jabar dikabarkan akan menutup Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Penutupan tersebut bukan tanpa alasan, melainlan karena TPAS Sarimukti yang sejak lama menjadi tempat pembuangan sampah dari Bandung Raya, kapasitasnya sudah melebihi batas penampungan.
Adapun beberapa daerah yang mengirim sampah ke TPAS Sarimukti, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Disamping itu, setelah terjadinya insiden kebakaran hebat di TPAS Sarimukti beberapa waktu lalu, dampaknya membuat tempat penampungan sampah tersebut sulit menerima kiriman ritase alias over kapasitas.
Menyikapi kabar tersebut, Camat Rancaekek, Diar Hadi Gusdinar mengatakan, supaya masyarakat bisa mengelola sampah di lingkungan rumah masing-masing.
BACA JUGA: 12 Tahun Berdiri, Kondisi Pasar Sehat Cileunyi Bandung Kian Memprihatinkan
“Harus pilah dari level rumah tangga, jangan warga menyerahkan semua ke pemerintah,” kata Diar kepada Jabar Ekspres, Kamis (23/11).
Menurutnya, masyarakat punya kewajiban dalam kepedulian lingkungan, sehingga tak hanya menunggu penarikan sampah alias bisa diminimalisir timbulan dengan pemilahan mandiri.
“Dari rumah tangga masing-masing sampai terkumpul ke TPS (Tempat Penampungan Sementara) itu kewajiban warga dengan pengurus wilayah, pemerintah mengelolanya begitu,” ucap Diar.
Dia menyampaikan, supaya membiasakan memilah sampah, masyarakat disarankan untuk jangan segala sesuatu pakai kemasan seperti plastik kresek.
Diar menerangkan, sampah organik dan non-organik bisa langsung dipilah, untuk sampah kering seperti kertas, plastik dan kaleng dikumpulkan agar bisa disimpan.
Sedangkan sampah sisa makanan atau sampah basah, dipilah agar tidak disatukan dengan sampah kering untuk dibuang ke TPS, supaya di rumah tidak menimbulkan aroma tak sedap.
BACA JUGA: BPBD Sebut Longsor di Kecamatan Rongga Berpotensi Susulan, Perlu Kajian Geologi
“Makanya disebut sampah karena tidak terpakai, sudah tercampur jadi mengeluarkan aroma tidak sedap,” terangnya.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Dinas Lingkungan Hidup KBB telah menindak lanjuti surat edaran Pemprov Jabar tersebut, Bernomor: 11/PBLS.04/DLH 2023 tentang Pengelolaah sampah di kabupaten dan kota.