JABAR EKSPRES – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
Melansir dari berbagai sumber, keputusan Polda Metro Jaya ini setelah melalui serangkaian pemeriksaan 91 orang saksi dan juga menggeledah sejumlah lokasi. Yakni rumah yang berada di Bekasi dan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, tercatat harta kekayaan Firli Bahuri mencapai Rp22.864.765.633.
Baca juga: Firli Bahuri Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan, Novel Baswedan Daftar Jadi Ketua KPK?
Harta kekayaan Firli Bahuri terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp10.443.500.000. Selanjutnya alat transportasi dan mesin sebesar Rp1.753.400.000. Sedangkan kas dan setara kas sebesar Rp10.667.865.633.
Sedangkan untuk laporan utang, Firli Bahuri diketahui tidak memiliki utang sama sekali alias nihil.
Harta berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Firli Bahuri bertempat di Kota Bekasi dan Kota Bandar Lampung dengan nilai berkisar Rp412.500.000 sampai dengan Rp2.727.000.
Firli Bahuri juga memiliki lima kendaraan dengan harga yang bervariasi, antara lain Honda Vario tahun 2007 dengan harga 2.500.000, Yamaha N-Max tahun 2016 senilai Rp15.000.000.
Selanjutnya, Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019 dengan harga Rp292.000.000, Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021 senilai Rp593.000.000, dan kendaraan termahal adalah Toyota LC 200 AT tahun 2012 dengan harga Rp850.000.000.
Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo karena beredar foto keduanya yang tengah bertemu di lapangan olahraga.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka