JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun bereaksi cepat. Mereka akan mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli.
BACA JUGA: KPK Terseret Kasus Korupsi, Novel Baswedan: Firli Bahuri “Giant Fish”
“Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” kata Ketua Dewas KPK Syamsudin Harris Kamis (23/11).
Proses pemeriksaan kode etik terhadap Firli akan tetap berjalan secara paralel dengan proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
“Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana di kita etik,” ujarnya.
Sebelumnya, Pada Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara yang digelar oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Diam-diam Penuhi Panggilan Penyidikan
“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Keberadaan Firli Bahuri sebagai tersangka menjadi pukulan telak bagi KPK. Lembaga antirasuah itu dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini.