Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup

JABAR EKSPRES- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, berisiko dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Firli akan dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 yang telah diubah oleh UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Tok! Khofifah Tegaskan UMP Jawa Timur Naik Sebesar 6,31 Persen

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus saksi.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan pada tanggal 9 Oktober 2023,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Rabu (23/11).

Ade menyampaikan bahwa penyidik juga mengambil keterangan dari tujuh ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik.

Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Beberapa barang bukti disita, termasuk dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Ade.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Selain itu, penyidik menyita ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Firli dari tahun 2019 hingga 2022.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti tersebut, penyidik melakukan gelar perkara. Seluruh proses tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu 22 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ungkap Ade.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan