JABAR EKSPRES – Pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar tahun 2024 akan disampaikan paling lambat 30 November 2023. Hal ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dikutip dari laman resmi Jabarprov.go.id.
Ia berharap agar UMP 2024 dapat menjadi acuan dalam penentuan upah minimum untuk kabupaten/kota yang diumumkan paling akhir yaitu pada tanggal 30 November 2023.
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Jawa Barat mengalami kenaikan dan menjadi Rp2.057.495. UMP tahun sebelumnya diketahui sebesar Rp1.986.670. Kenaikannya 3,57 persen atau sebesar Rp70.825.
Baca Juga:Tokopedia Buy More Save More, Apa Bedanya dengan Harga Grosir?5 Negara Ini Membatasi Warganya Pakai WhatsApp, Apa Alasannya?
Dengan adanya kenaikan UMP ini, dapat dipastikan akan terjadi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu,” kata Bey dikutip dari rilis Humas Provinsi Jawa Barat, Selasa (21/11/2023).
Bey menyatakan bahwa perhitungan UMP 2024 Jabar mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Meskipun Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen, ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mewakili berbagai pihak.
Nantikan informasi lebih lengkapnya tentang besaran UMK 2024 di berbagai Kabupaten dan Kota di Jabar
