JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 nanti menjadi sebesar Rp2.057.495 atau naik sekitar 3,57 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan mengacu kepada formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin pada Selasa (21/11) kemarin, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabat, Roy Jinto mengaku tidak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh para buruh pada beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Piala Dunia U-17 Berakhir, Kepolisian Sebut Tak Ada Tindakan Kriminal di SJH
“UMP Jabar tahun 2024 hanya naik Rp70 ribu (dari tahun sebelumnya), Pj Gubernur (Bey Machmudin) tetap pakai Formula PP 51, bahkan nanti UMK juga berdasarkan PP tersebut ada yang naik hanya 30 ribuan, sedangkan PNS naik upah 8 persen dan pensiunan naik 12 persen,” ujarnya saat di konfirmasi, Selasa (22/11).
Maka dengan adanya keputusan UMP 2024 tersebut, Roy Jinto mengaku bahwa para buruh di Jabar akan terus melakukan aksi demonstrasi khususnya pada penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2024 nanti agar tidak juga mengikuti formula PP 51.
“Ini (penetapan UMP 2024 dengan formula PP 51) kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh, oleh karena itu buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat tanggal 29 dan 30 November 2023,” katanya.
Ia Juga menuturkan pihaknya akan terus melakukan pengawalan khususnya dalam penetapan UMK 2024.
“Tidak ada pilihan lain perjuangan UMK tahun 2024 nanti kita tidak bisa dilakukandengan hal yang biasa. Aksi harus dilakukan dengan yang luar biasa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin, menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 kini resmi ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.057.495 atau 3,57 Persen.
Adapun kenaikan UMP Jabar tersebut dilakukan, Bey mengungkap bahwa pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
“Jadi kita yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Dan untuk tahun ini, UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen,” ucap Bey di Poltekkes Kemenkes Bandung, Selasa (21/11) kemarin.