Kecewa! Tuntutan Penetapan UMP 2024 Ditolak, Buruh di Jabar akan Gelar Demo Besar?

Ist. Buruh di Jabar saat gelar aksi di depan Gedung sate terkait penetapan UMP 2024. Foto. Sandi Nugraha.
Ist. Buruh di Jabar saat gelar aksi di depan Gedung sate terkait penetapan UMP 2024. Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 nanti menjadi sebesar Rp2.057.495 atau naik sekitar 3,57 persen dari tahun sebelumnya.

Maka dengan adanya keputusan UMP 2024 tersebut, Roy Jinto mengaku bahwa para buruh di Jabar akan terus melakukan aksi demonstrasi khususnya pada penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2024 nanti agar tidak juga mengikuti formula PP 51.

“Ini (penetapan UMP 2024 dengan formula PP 51) kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh, oleh karena itu buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat tanggal 29 dan 30 November 2023,” katanya.

Baca Juga:Piala Dunia U-17 Berakhir, Kepolisian Sebut Tak Ada Tindakan Kriminal di SJHWebsite Pemkot Bandung Diretas, Diskominfo Pastikan Laman Kembali Normal

Ia Juga menuturkan pihaknya akan terus melakukan pengawalan khususnya dalam penetapan UMK 2024.

“Tidak ada pilihan lain perjuangan UMK tahun 2024 nanti kita tidak bisa dilakukandengan hal yang biasa. Aksi harus dilakukan dengan yang luar biasa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin, menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 kini resmi ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar Rp2.057.495 atau 3,57 Persen.

Adapun kenaikan UMP Jabar tersebut dilakukan, Bey mengungkap bahwa pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

“Jadi kita yakin bahwa PP nomor 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Dan untuk tahun ini, UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen,” ucap Bey di Poltekkes Kemenkes Bandung, Selasa (21/11) kemarin.

0 Komentar