Karpet Merah untuk Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor

Karpet Merah untuk Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
Jajaran Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor bersama Ketua Dewan Pengawas. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Setda Kota Bogor, Hanafi menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan di lingkungan BUMD memang bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari dewas terkait.

Mengutip laman Kemendagri, aturan perpanjangan Direksi BUMD termaktub dalam Permendagri RI nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD.

Pada Pasal 51 ayat 1 dijelaskan, bahwa anggota Direksi BUMD diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (YUD)

0 Komentar