Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Setda Kota Bogor, Hanafi menyampaikan, bahwa perpanjangan masa jabatan di lingkungan BUMD memang bisa dilakukan setelah ada rekomendasi dari dewas terkait.
Tentunya, sambung dia, apabila ada prestasi yang baik dengan berbagai macam alasan positif untuk menjadi dasar bahan pertimbangan dan kebijakan pemilik BUMD yakni, walikota dan wakilnya.
BACA JUGA: Gelar Festival eNTeTe di Bogor, Ribuan Warga NTT Kompak Promosikan Ragam Budaya
“Dalam aturan bisa diperpanjang sampai satu priode. Diperpanjang periode berikutnya setelah ada rekomendasi dewas, namun kinerja direksi harus baik dan ada prestasi yang dicapai. Keberhasilan itu relatif tergantung penilaian KPM, yaitu Wali Kota Bogor serta Wakil Wali Kota Bogor,” terang Hanafi.
Mengutip laman Kemendagri, aturan perpanjangan Direksi BUMD termaktub dalam Permendagri RI nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BUMD.
Pada Pasal 51 ayat 1 dijelaskan, bahwa anggota Direksi BUMD diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. (YUD)