“Untuk terduga pelaku kita jerat dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun, dan juga pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya. (mg9)
Cekcok Soal Utang, IRT di Sukabumi Aniaya Penagih Utang Hingga Tewas
