Larangan DLH Kota Cimahi Kepada Peserta Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengimbau kepada para peserta agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan. Hal ini akan merusak keindahan dan berdampak kepada kesehatan pohon.

Menurut Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan, larangan pemasangan APK di pohon telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame, dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

“Pemasangan atribut apapun termasuk yang mengandung politik di pohon ada aturannya. Jadi disebutkan ada larangan untuk memasang apapun di pohon apalagi sampai dipaku,” jelasnya (14/11), dilansir dari Pemkot Cimahi.

BACA JUGA: ASN KBB Diimbau Netral, Arsan Latif: Ada Sanksi Hingga Bisa Dipecat

Jika pepohonan dipaku, maka akan menyebabkan kesehatan pohon menurun sehingga dapat membuat pepohonan mengalami kematian jika dibiarkan lama-lama.

“Ini berpotensi membuat semrawut dan akan menyakiti pohon dan jangka panjang khawatir luka dan membuat pohon bisa mati kalau terlalu banyak dipaku,” ucapnya.

Agus menilai, jelang tahun Pemilu, banyak pepohonan yang menjadi korban untuk pemasangan atribut kampanye politik. Maka dari itu, pihaknya akan menggandeng Satpol PP Kota Cimahi untuk melakukan penertiban.

Selain itu, per tanggal 28 November, masa kampanye telah dimulai. Oleh karenanya, dirinya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan tim suksesnya agar tidak memasang APK di pepohonan karena harus mengikuti peraturan yang ada.

“Saya imbau tidak masang alat peraga dan saat kampanye di pohon apalagi sampai dipaku. Mohon dipasang di media lain jadi tidak dipasang dipohon apalagi dipaku,” tegasnya. (*)

BACA JUGA: Antisipasi Berita Hoax Jelang Pemilu 2024, Ini kata Diskominfo Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan