Menyoal Modus Pecah Lelang Proyek di DPRD Jabar

Menyoal Modus Pecah Lelang Proyek di DPRD Jabar
0 Komentar

Lalu pasal 20 ayat 2 huruf d, menyatakan bahwa dalam melakukan pemaketan pengadaan barang jasa dilarang memecah pengadaan barang jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender atau seleksi. Masih dalam perpres yang sama, pasal 12 juga menjelaskan bahwa pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan barang atau pekerjaan kontruksi atau jasa lainnya bernilai paling banyak Rp200 juta.

Sebanyak 18 Proyek Lain Juga ada Kelebihan Bayar

BPK ternyata menemukan masalah tidak hanya di proyek perbaikan basement Kantor DPRD Jabar. Tetapi dari hasil uji petik yang dilakukan, ada 18 proyek lain yang memiliki catatan serius.

BPK mencatat pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek tersebut tidak sesuai kuantitas kontrak. Sehingga menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp310,3 juta. Atau Rp336,5 juta jika ditambah dengan ke-enam pecahan dari proyek perbaikan basement.

Baca Juga:Selain Bella Hadid, Banyak Sejumlah Artis Lain yang Vokal Dukung PalestinaGempa M2,9 Guncang Kabupaten Bandung

Rincian ke-18 proyek itu di antaranya, pekerjaan toilet wanita area sekretariat lantai 1 dengan kelebihan pembayaran Rp19,5 juta. Proyek itu dikerjakan oleh CV. MKM dengan nilai kontrak Rp197 juta.

Proyek pekerjaan toilet pria area sekretariat lantai 1 dengan kelebihan pembayaran Rp16,4 juta. Proyek itu dikerjakan CV. RKM dengan nilai kontrak Rp183 juta. Proyek pekerjaan pemeliharaan toilet paripurna sayap kiri dengan kelebihan bayar Rp3,1 juta. Proyek itu dikerjakan CV. AU dengan nilai kontrak Rp181 juta.

0 Komentar