JABAR EKSPRES – Bahaya penyimpangan seksual di Kota Bogor tengah menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan DPRD Kota Bogor. Hal itu disikapi serius oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bogor dengan mulai memasifkan gerakan sosialisasi kepada para pelajar SMA se-Kota Bogor belum lama ini.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut pihak DPPKB menghadirkan tiga narasumber utama. Di antaranya, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, istri Walikota Bogor Yane Ardian, dan pakar hypnoterapi Aris Ahmad Jaya.
Ketua DPRD Kota Bogor, Arang Trisnanto dalam sosialisasinya menyampaikan, terkait pentingnya kebijakan pembinaan generasi harapan.
Menurutnya, generasi harapan adalah generasi muda yang sehat, baik secara jasmani, rohani, dan juga pemikiran.
“Untuk membentuknya, diperlukan ekosistem yang mendukung. Jauhi narkoba, minuman keras, tawuran, pergaulan bebas, maupun perilaku seksual yang menyimpang. Lima hal ini adalah racun bagi generasi masa depan,” ungkapnya dikutip Selasa, 14 November 2023.
Untuk itu, sambung dia, intervensi Pemkot Bogor untuk menghalau terjadinya berbagai masalah tersebut menjadi sangat penting, khususnya ancaman penyebaran kasus penyimpangan seksual.
Sebab, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Kota Bogor saat ini menjadi salah satu destinasi favorit berkumpulnya para pelaku penyimpangan seksual.
Guna meminimalisir terjadinya penularan penyimpangan seksual, Atang menyampaikan kepada para pelajar bahwa masa remaja harus diisi dengan kegiatan positif yang memberikan nutrisi yang baik bagi tumbuh kembang remaja.
“Kunci dari keberhasilan anak muda hari ini adalah dengan memperbanyak kegiatan positif, terus bergerak menebarkan kebaikan, dan bersama-sama membangun kolaborasi persahabatan yang positif. Semuanya dibungkus oleh keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” dorong Atang.
Ia juga membeberkan, bahwa dengan visi Kota Bogor sebagai Kota yang ramah Keluarga, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor telah menyiapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Perda ini, lanjut dia, memuat substansi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan bahaya penularan penyimpangan perilaku seksual.
Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan instrumen rehabilitasi serta pemberdayaan kegiatan positif bagi warga berperilaku seksual menyimpang.