JABAR EKSPRES – Penertiban alat peraga kampanye (APK) masih terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyampaikan, APK yang ditertibkan tersebut bisa diambil partai politik (parpol) terkait.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, bahwa sebelum penertiban dilakukan pun parpol sudah diberi pemberitahuan. Pihaknya terlebih dahulu meminta parpol bersangkutan menertibkan sendiri.
“Kami kan ada tahapannya. Jadi, kalau pemberitahuan biasanya untuk ditertibkan sendiri. Kalau sudah tidak ditertibkan sendiri maka kita ambil dan serahkan pada yang bersangkutan,” kata Rasdian kepada wartawan di Balaikota Bandung, Selasa, 14 November 2023.
BACA JUGA: Belum Masuki Masa Kampanye Pemilu 2024, APS dan APK Parpol Sudah Marak Dipasang
“Kalau tidak diambil, kami jadikan barang bukti. Nanti harus kami data ada berapa banner, baliho, spanduk, umbul-umbul, atau pamflet yang ditertibkan,” tambahnya.
Rasdian menegaskan, penertiban yang dilakukan itupun dalam waktu dekat bakal digencarkan pihaknya. Sebelum masa kampanye tiba, pada 28 November 2023, Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban APK serentak.
“Jadi, yang nanti serentak kami lakukan bersama-sama dengan kewilayahan. Jadi, semua 30 kecamatan kami melaksanakan penertiban APK-APK dan memang kami juga ada pendampingan dari Bawaslu Kota Bandung,” tegasnya.
BACA JUGA: Upaya Mengangkat UMKM, Pemkot Bandung Adakan Event di Teras Cihampelas 2
Dia menambahkan, penertiban reklame sendiri yang sudah diatur itu melarang pemasangan di wilayah instansi pemerintah, TNI, Polisi, tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya.
“Lalu dilarang ditempel, dipaku, kemudian dipasang di median tengah jalan. Dipasang antara pohon satu dengan pohon lainnya, diikat,” tambahnya.
“Karena satu sisi juga akan menimbulkan kotanya itu akan kelihatan tidak bagus. Tidak rapi gitu,” pungkasnya. (zar)